Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2025 di Kota Bandung
CUMAN SAMPAI 30 JUNI 2025!
Pemprov Jawa Barat menghadirkan program pemutihan pajak kendaraan. Kebijakan ini memberikan pembebasan atas tunggakan pokok dan denda pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan tahun-tahun sebelumnya. Inisiatif ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak.
Sesuai ketentuan, periode pelaksanaan pemutihan berakhir 30 Juni 2025. Selama periode ini, pemilik kendaraan dapat memperpanjang pajak tanpa harus melunasi tunggakan pokok serta denda dari tahun-tahun sebelumnya. “Bagi wajib pajak yang masih memiliki tunggakan dari tahun 2024 dan sebelumnya, mereka tidak perlu membayarnya. Namun, pajak kendaraan untuk tahun berjalan tetap harus dibayarkan”.
Syarat dan Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan.
Untuk Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan (Ganti Plat): KTP Asli (Khusus untuk Balik Nama yang diperlukan hanya KTP Pemilik Baru saja), STNK Asli, BPKB Asli, Cek Fisik (Kendaraan wajib dihadirkan ke Samsat) dan Kwitansi Pembelian (Untuk Balik Nama). Untuk tempat pembayaran Balik Nama dan Pajak 5 Tahunan hanya bisa dilakukan di: SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota.
Untuk Perpanjangan Pajak Tahunan: KTP Asli dan STNK Asli. Pembayaran Pajak Tahunan bisa dilakukan di: SAMSAT Induk Wilayah Kabupaten/Kota, SAMSAT Keliling, Gerai SAMSAT, SAMSAT Outlet, APLIKASI SapaWarga serta layanan Samsat Digital Nasional (SIGNAL).***
Tidak ada komentar