Recent comments

PASANG IKLAN DI SINI      HUBUNGI REDAKSI BANDUNGASIEK.COM

Breaking News

Kebijakan Gubernur Terkait PAPS, Kadisdik: Editor Anak Dapatkan Pendidikan yang Layak

    Kebijakan PAPS ini sebagai bentuk perlindungan terhadap hak anak di Provinsi Jawa Barat (Jabar) untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan setara.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto dalam Konferensi Pers "Kebijakan Gubernur Terkait Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) Tahun 2025" di Kantor Disdik Jabar, Kota Bandung, Kamis (7/8/2025).

“Kebijakan ini upaya Pak Gubernur dalam melihat permasalahan di bidang pendidikan yang cukup kritis dengan tingginya anak putus sekolah (tidak melanjutkan sekolah). Sehingga, negara harus hadir melayani masyarakat, khususnya untuk urusan pendidikan,” jelas Kadisdik.

Kadisdik menambahkan, terkait forum gugatan kepala sekolah swasta ke PTUN, meskipun sangat yakin (tidak terputus) karena kebijakan tersebut untuk kepentingan masyarakat. “Kebijakan ini berpihak kepada masyarakat dan negara harus hadir untuk memberikan layanan yang dibutuhkan masyarakat,” tegasnya.

Pemprov Jabar pun, lanjutnya, sudah menurunkan waktu untuk menghadapi gugatan tersebut. “Yakni, dari tim Biro Hukum dan HAM Setda Jabar serta tim advokasi hukum Pemprov Jabar yang mungkin bisa semakin memperkuat upaya hukum tersebut,” ungkapnya.

Tidak Ada Hal yang Dilanggar

Sementara itu, Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Jabar, Yogi Gautama Jaelani menjelaskan, bagi yang melakukan upaya hukum, tim sudah memberikan informasi yang lengkap kepada pihak pengadilan.

"Kami pemerintah siap untuk mediasi dan sebagainya. Insya Allah, hukum memihak kepada pemerintah. Karena, secara hukum sama sekali tidak ada hal yang dilanggar, baik secara filosofis, sosiologis, dan yuridis," jelasnya.

Ajak Masyarakat Dukung Pemerintah

Perwakilan Tim Advokasi Pemprov Jabar, Jutek Bongso pun mengajak masyarakat untuk mendukung pemerintah. "Mari kita berpikir secara logistik demi kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat bahwa ini hal baik. Pak Gubernur ingin menyelesaikan anak yang putus sekolah, yang tidak terlayani dan pemerintah ingin membuktikan hadir. Kok, digugat?" tuturnya.

Ia mengungkapkan, kalau (anggaplah) pemerintah dinyatakan kalah dan harus mencabut (kebijakan), bagaimana dengan nasib anak-anak yang putus sekolah? Apakah ini harus dikorbankan?

Namun, silakan saja, meskipun itu hak setiap warga negara untuk melakukan gugatan, tetapi gugatan itu harus logis, harus punya dasar yang kuat. Kami pun sudah mengkaji, tidak ada satu pun yang dilanggar. Justru kalau Pak Gubernur tidak menerbitkan program ini, potensi anak putus sekolah akan bertambah setiap tahunnya, tegasnya.

Ia berharap, dengan penjelasan tersebut, pihak yang menggugat ke PTUN dapat mempertimbangkan kembali untuk mencabut (gugatan) demi kebaikan anak-anak yang terancam putus sekolah.(h.dsdik.jbr)

Tidak ada komentar