Pemprov Jabar Menangkan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) memenangkan banding mempertahankan lahan SMAN 1 Bandung di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta.
Majelis hakim menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak penggugat, yakni Perkumpulan Lyceum Kristen.
Sebelumnya, gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen dikabulkan oleh PTUN Bandung. Namun, Pemprov Jabar kemudian melayangkan pita ke PTUN Jakarta.
Melansir http://detikcom , Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Pemprov Jabar, Yogi Gautama membenarkan bahwa perjuangan mempertahankan lahan SMAN 1 Bandung dimenangkan oleh PTUN Jakarta.
Alhamdulillah, pengumuman putusan banding itu per tanggal 3 September 2025, kemudian juga membatalkan putusan PTUN Bandung, ungkapnya, Kamis (4/9/2025).
Yogi pun menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang mengabulkan banding Pemprov Jabar soal status lahan SMAN 1 Bandung.
Menurutnya, langkah yang dilakukan pemerintah ini semata-mata untuk mengutamakan kepentingan masyarakat.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada PTUN yang berpihak pada kepentingan masyarakat, khususnya dalam bidang pendidikan. Yang paling utama, kami tidak ada kehilangan potensi aset milik pemerintah provinsi berupa sekolah,” tegasnya.
Negara Hadir Berikan Perlindungan
Senada, Kepala Dinas Pendidikan Jabar, Purwanto pun berterima kasih dan berterima kasih atas upaya berbagai pihak, baik alumni, para tokoh masyarakat serta tim pengacara negara yang telah bekerja dengan baik.
“Saya bersyukur masih ada hati nurani yang hidup di negeri ini. Kepentingan rakyat adalah segalanya. Negara telah hadir memberikan perlindungan agar anak-anak kita tetap bisa mendapatkan akses pendidikan di SMAN 1 Bandung,” tutupnya.(h.dsdik.jbr)
Tidak ada komentar