Tegas Berantas Narkotika, Cimahi Musnahkan Puluhan Barang Bukti Hasil Perkara
Pemerintah Kota Cimahi bersama Kejaksaan Negeri Cimahi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti perkara narkotika serta tindak pidana lain, Senin (27/10/2025) di Aula Kejari Cimahi. Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama untuk memberantas peredaran narkotika yang mengancam kesehatan mental dan masa depan generasi muda Kota Cimahi.
Barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut merupakan hasil perkara narkotika, seperti sabu dan ganja, serta sejumlah perkara pidana lainnya. Melalui pemusnahan ini, Kejari Cimahi dan Pemerintah Kota Cimahi ingin memastikan agar narkotika tersebut tidak kembali beredar di masyarakat dan menimbulkan dampak negatif lebih luas.
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Cimahi mendukung kegiatan pemusnahan tersebut sebagai bentuk penegakan hukum yang nyata di Cimahi. “Kami selaku Pemerintah Kota Cimahi sangat mendukung kegiatan ini dalam penegakan aturan dan larangan yang tidak boleh dilanggar, sehingga mendukung masyarakat untuk tidak menggunakan narkotika atau narkoba, baik itu ganja, sabu-sabu, dan sebagainya,” ucapnya.
Kepala Kejari Cimahi, Nurintan M.N.O. Sirait, menjelaskan secara rinci item barang bukti yang dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.“Terdapat 41 perkara yang barang buktinya dimusnahkan. Terdiri dari sabu seberat 127,5 gram, ganja 144,6 gram, tembakau sintetis sekitar 20 mililiter, serta berbagai perlengkapan seperti plastik klip bening, lakban, sedotan, timbangan, dan botol spray,” jelas Intan.
Lebih lanjut, Intan menerangkan, “Ada juga dokumen dan surat-surat sebanyak 29 dokumen, pakaian, tas, dompet, serta uang palsu pecahan Rp100.000 sebanyak 840 lembar yang turut dimusnahkan disaksikan oleh perwakilan dari Bank Indonesia. Selain itu, terdapat barang bukti seperti gembok, linggis, besi, satu unit televisi LCD, dan 14 unit handphone,” tambahnya.
Intan menjelaskan bahwa dalam penanganan perkara narkotika, Kejari Cimahi senantiasa berhati-hati dan bekerja sama dengan aparat penyidik. “Untuk handphone yang disita, jika masih layak digunakan akan dirampas untuk negara dan dilelang. Namun, jika kondisinya rusak, bersama dengan SIM card-nya akan dimusnahkan agar tidak digunakan lagi,” terangnya.
Pemerintah Kota Cimahi menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat dalam memerangi penyalahgunaan narkotika. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Cimahi mengajak seluruh elemen untuk lebih peduli, berperan aktif, serta menjaga generasi muda agar tumbuh sehat, cerdas, dan mandiri. (.h.pmkt.cmhi)

Tidak ada komentar