Recent comments

PASANG IKLAN DI SINI      HUBUNGI REDAKSI BANDUNGASIEK.COM

Breaking News

Pemkot Cimahi Targetkan PAD Rp65 Miliar dari Sektor PBB

    Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menargetkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2026 mencapai Rp65.534.810.561. Target tersebut optimis tercapai dengan berbagai program yang sudah disiapkan.

"Kalau target kita untuk PBB tahun ini Rp65 miliar lebih. InsyaAllah tercapai dan kami berupaya semaksimal mungkin," kata Kepala Dinas Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Mardi Santoso, Kamis (5/2/2026).

Salah satu program yang dijalankan adalah diskon pembayaran PBB di tahun 2026 hingga 100 persen diberikan untuk mendorong perekonomian dan meringankan beban masyarakat. Diskon pembayaran PBB itu berlaku untuk ketetapan Rp0,00 sampai Rp100.000 yang mendapat pengurangan hingga 100 persen alias gratis. Kemudian ketetapan lebih dari Rp100.000 mendapatkana diskon 10 persen untuk pembayaran Januari sampai April, serta 5 persen untuk pembayaran di bulan Mei.

Kemudian besaran diskon PBB bagi pensiunan dan veteran yang telah dikabulkan permohonan pengurangan PBB sampai tahun 2025 berlaku secara otomatis. Tentunya berdasarkan kriteria subjek pajaknya tanpa mengajukan permohonan.

"Tujuannya bagaimana pemerintah bisa memberikan keringanan kepada masyarakat, terutama yang penghasilannya rendah," kata Mardi.

Mardi menyebutkan, kebijakan tahun 2026 ini sekaligus menjadi penyempurnaan dari kebijakan sebelumnya. Jika pada tahun lalu pembebasan PBB hanya berlaku bagi wajib pajak dengan ketetapan di bawah Rp50.000, kini rentang pembebasan diperluas.

"Sebelumnya memang ada. Tapi dulu yang gratis itu yang penghasilannya di bawah Rp50.000. Yang Rp50.000 sampai Rp100.000 hanya 50 persen. Sekarang, Rp0 sampai Rp100.000 itu gratis," ungkapnya.

Menurut Mardi, perluasan skema pembebasan ini sepenuhnya merupakan kebijakan Wali Kota untuk meringankan beban masyarakat, terutama kelompok ekonomi rentan. Pihaknya mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan masa diskon dan tidak melakukan pembayaran lewat jatuh tempo karena akan dikenakan sanksi denda.

"Konsekuensinya tidak ada kalau membayar di atas bulan Mei sampai dengan tanggal jatuh tempo (30 September). Namun bila dibayar setelah jatuh tempo secara otomatis berlaku sanksi administratif sebesar 1 persen per bulan," ujar Mardi.(h.pmkt.cmhi)

Tidak ada komentar