Andri Rusmana, Pansus 13 DPRD Kota Bandung Targetkan Raperda Ketertiban Umum Disahkan Maret mendatang
DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 13 terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat. Regulasi ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang komprehensif dalam mewujudkan tata kelola kota yang lebih tertib, aman, serta responsif terhadap kebutuhan warga.
Anggota Pansus 13, Andri Rusmana, menyampaikan bahwa proses pembahasan dilakukan secara bertahap dan intensif bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD). Langkah tersebut ditempuh agar setiap substansi aturan tidak hanya matang secara konseptual, tetapi juga aplikatif saat diterapkan di lapangan.
“Pembahasan saat ini fokus mendalami substansi materi yang terdiri atas 63 pasal dalam 18 bab. Kami sudah menyelesaikan beberapa aspek penting, termasuk tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, serta tertib kesehatan,” ujar Andri.
Dalam draf raperda, Bab III secara khusus memuat 12 aspek ketertiban umum, yakni tertib jalan dan angkutan jalan, tertib sosial, tertib kesehatan, tertib lingkungan, tertib kebersihan, tertib bangunan gedung, tertib jalur hijau, taman, dan fasilitas umum, tertib sungai, drainase, kolam, dan sumber air, tertib usaha tertentu, tertib pedagang kaki lima, tertib reklame, serta tertib ruang.
Menurut Andri, sejumlah materi telah diperdalam, termasuk ketentuan mengenai tertib usaha tertentu. Sementara itu, delapan aspek lainnya masih dalam tahap pendalaman agar rumusan aturan benar-benar komprehensif dan selaras dengan kondisi faktual di Kota Bandung.
Dalam proses penyusunan, Pansus 13 melibatkan berbagai OPD, di antaranya Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Bagian Hukum, hingga tim penyusun naskah akademik. Keterlibatan lintas perangkat daerah ini dinilai penting guna memastikan raperda memiliki kekuatan implementatif.
Andri menegaskan, meskipun ruang lingkup materi cukup luas, Pansus 13 berkomitmen menyusun regulasi yang tidak hanya tegas dalam penegakan, tetapi juga menjunjung tinggi perlindungan masyarakat dan prinsip keadilan sosial.
“Proses kami lakukan secara hati-hati dan terbuka terhadap berbagai masukan. Tujuannya agar produk hukum ini memiliki kepastian hukum dan realistis untuk diimplementasikan,” tegasnya.
Pansus 13 berharap Raperda tersebut dapat menjadi instrumen hukum yang kuat untuk menjawab berbagai persoalan ketertiban umum di Kota Bandung secara menyeluruh, sekaligus memperkuat sinergi antar pemangku kepentingan dalam menjaga ketenteraman serta perlindungan masyarakat.(sumber:patrolicyber.com)

Tidak ada komentar