Recent comments

PASANG IKLAN DI SINI      HUBUNGI REDAKSI BANDUNGASIEK.COM

Breaking News

Iman Lestariyono: Pansus 12 Bahas Lebih dalam Perubahan Perda No.24 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial

    DPRD Kota Bandung melalui Panitia Khusus (Pansus) 12 tengah memfasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tahapan fasilitasi ini menjadi proses krusial sebelum raperda tersebut dapat ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Ketua Pansus 12, Iman Lestariyono, menjelaskan bahwa pada awalnya pembahasan hanya difokuskan pada perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 24 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan dan Penanganan Kesejahteraan Sosial. Namun dalam perkembangannya, substansi materi yang perlu disesuaikan ternyata melampaui 50 persen dari isi regulasi sebelumnya.

“Karena perubahan sudah di atas 50 persen, maka disepakati perda lama dicabut dan diganti dengan perda yang baru. Ini bukan sekadar revisi, tetapi pembentukan regulasi baru,” ujarnya.

Menurut Iman, perubahan signifikan tersebut dipicu oleh terbitnya sejumlah regulasi baru dari pemerintah pusat, khususnya Peraturan Menteri Sosial (Permensos), yang mengharuskan adanya penyesuaian kebijakan di tingkat daerah agar selaras dengan ketentuan nasional.

Terdapat tiga poin utama yang menjadi fokus dalam pembahasan raperda ini. Pertama, penguatan dan pengaturan Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Ke depan, LKS diwajibkan terdaftar dan memiliki izin resmi, baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

“Pengawasan ada yang langsung dari pusat, ada juga yang melibatkan Pemkot Bandung. Dengan perda ini, kita ingin memastikan LKS memiliki legalitas dan tata kelola yang jelas,” ungkapnya.

Poin kedua berkaitan dengan pengaturan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), serta poin ketiga mengenai Undian Gratis Berhadiah (UGB). Dalam ketentuan yang dirumuskan, aktivitas penggalangan dana yang bersifat spontan di lingkungan kewilayahan, seperti pengumpulan bantuan saat terjadi musibah, tidak memerlukan izin khusus.

“Kalau sifatnya spontan, misalnya ada warga terkena musibah lalu masyarakat menggalang sumbangan, itu tidak masalah,” jelasnya.

Namun, apabila penggalangan dana melibatkan figur publik atau selebritas dan memiliki jangkauan lintas wilayah, termasuk melalui media sosial, maka wajib melaporkan dan memperoleh izin dari pemerintah pusat.

“Misalnya pelaksanaannya di Bandung, tetapi jangkauannya sudah lintas wilayah karena media sosial, maka itu harus berizin,” tambahnya.

Untuk memperkaya materi raperda, Pansus 12 juga melakukan studi banding ke Jakarta, termasuk ke Kementerian Sosial Republik Indonesia. Dari hasil konsultasi tersebut, Pansus memperoleh sejumlah masukan teknis yang detail terkait penyelenggaraan dan penanganan kesejahteraan sosial.

Setelah melalui pembahasan mendalam serta menerima berbagai masukan, Pansus sepakat bahwa perubahan substansi yang terjadi sangat signifikan sehingga lebih tepat ditetapkan sebagai perda baru, bukan sekadar perubahan atas regulasi lama.

Saat ini, raperda masih dalam tahap fasilitasi di tingkat provinsi. Pansus 12 menargetkan dalam waktu satu bulan ke depan regulasi tersebut sudah dapat disahkan melalui rapat paripurna.

“Mudah-mudahan tidak lebih dari satu bulan sudah bisa disahkan. Setelah fasilitasi, kami akan kembali rapat untuk menindaklanjuti evaluasi dari provinsi. Kalau tidak ada hal krusial, bisa langsung diparipurnakan,” pungkas Iman.(sumber:patrolicyber.com)

Tidak ada komentar