Recent comments

PASANG IKLAN DI SINI      HUBUNGI REDAKSI BANDUNGASIEK.COM

Breaking News

Pejabat Kriteria ini di Pemkot Cimahi Dilarang WFH Sepekan Sekali

    Kebijakan work from home (WFH) atau kerja di rumah di rumah resmi berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi. Para abdi negara akan bekerja di rumah setiap hari Jumat untuk mendukung penghematan energi khususnya Bahan Bakar Minyak (BBM) ditengah ancaman krisis energi akibat memanasnya eskalasi perang Iran dengan Amerika Serikat-Israel.

Sistem kerja ASN yang lebih fleksibel tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah dalam rangka mendukung Percepatan Transformasi Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintahan, dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah.

"Transformasi ini bertujuan mendorong pola kerja berbasis output, meningkatkan efisiensi sumber daya, serta mempercepat implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik," kata Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).

Dalam implementasinya, Pemkot Cimahi menetapkan proporsi maksimal 75 persen pegawai menjalankan WFH dan 25 persen tetap bekerja dari kantor alias work from office (WFO) setiap hari Jumat. Pengaturan tersebut disesuaikan oleh masing-masing perangkat daerah dengan mempertimbangkan kebutuhan layanan.

Ngatiyana juga menegaskan kebijakan WFH tidak berlaku bagi pejabat eselon II seperti sekretaris daerah, asisten daerah hingga kepala dinas serta dan eselon III seperti sekretaris, kepala bagian hingga kepala bagian. Mereka tetap diwajibkan hadir di kantor guna memastikan fungsi koordinasi dan pengambilan keputusan berjalan optimal.

"Hal yang sama juga berlaku bagi para camat dan lurah sebagai ujung tombak pelayanan pemerintahan di wilayah," ucap Ngatiyana.

Selain aspek pelayanan, kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efisiensi energi dan pengurangan polusi. Pemkot Cimahi mendorong pembatasan penggunaan kendaraan dinas berbahan bakar fosil serta mengajak ASN beralih ke transportasi umum, kendaraan listrik, sepeda, atau berjalan kaki jika memungkinkan.

"Langkah ini diharapkan dapat berkontribusi pada pengurangan emisi serta penghematan anggaran operasional," kata Ngatiyana.

Dengan penerapan WFH ini, Pemkot Cimahi berharap dapat menciptakan budaya kerja yang lebih modern, fleksibel, dan responsif terhadap perkembangan zaman, tanpa mengabaikan tanggung jawab utama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.(h.pmkt.cmhi)

Tidak ada komentar