Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan: Penertiban Bangunan Liar Harus Dilakukan Secara Humanis Tampa Gaduh
Satpol PP harus selalu hadir di tengah masyarakat sebagai pelindung dan pengayom. Selain ujung tombak penegakan perda, jadi harus aktif, responsif, dan menjadi contoh kedisiplinan namun tetap berupaya humanis dan mengedepankan pendekatan yang manusiawi, persuasif, dan sesuai prosedur hukum, ujar Farhan di Pendopo Kota Bandung, Selasa 14 Juli 2026.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan mengatakan, penertiban bangunan liar merupakan bagian dari upaya menciptakan Kota Bandung yang lebih tertib, aman, nyaman, sekaligus mengurangi potensi banjir akibat saluran air yang tertutup bangunan.
Farhan berharap seluruh upaya penataan kota tersebut dapat menciptakan Bandung yang semakin tertib, nyaman, indah, sekaligus aman bagi seluruh warga. "Kita ingin Kota Bandung menjadi kota yang nyaman untuk semua. Penertiban bukan untuk menyusahkan masyarakat, tetapi untuk memastikan ruang publik, trotoar, saluran air, dan fasilitas umum dapat kembali berfungsi sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan "Kami selalu melakukan pendekatan persuasif terlebih dahulu. Sebelum penindakan ada sosialisasi, pemberitahuan, kemudian Surat Peringatan 1, 2, dan 3 sesuai prosedur. Jadi tidak ada penertiban yang dilakukan secara mendadak," ujarnya.
Menurut Bambang, pendekatan tersebut membuat sebagian masyarakat maupun pemilik bangunan bersedia melakukan pembongkaran secara mandiri sehingga pelaksanaan berlangsung aman dan kondusif.
"Alhamdulillah sebagian besar berjalan lancar. Banyak yang akhirnya membongkar sendiri setelah memahami aturan yang berlaku," katanya.
Selain penertiban bangunan liar, Satpol PP Kota Bandung juga terus memperkuat pengawasan melalui berbagai program patroli rutin seperti Jawara Sakti, Ujang Baron, patroli Mojang Satpol PP, Tim Khusus (Tonsus), hingga Patroli Reaksi Cepat (PRC) yang menjangkau seluruh wilayah Kota Bandung.
Dari penindakan tersebut, berhasil dihimpun denda administrasi sebesar Rp113 juta yang masuk ke kas daerah serta pidana denda sebesar Rp63,6 juta yang disetorkan ke kas negara melalui mekanisme sidang tindak pidana ringan (tipiring).***

Tidak ada komentar