Recent comments

PASANG IKLAN DI SINI      HUBUNGI REDAKSI BANDUNGASIEK.COM

Breaking News

Pemkot Bandung Ajukan Empat Raperda Kepada DPRD

    DPRD Kota Bandung menggelar Rapat Paripurna dengan agenda mendengarkan usulan 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) baru dari Wali Kota Bandung Muhammad Farhan, di Gedung DPRD Kota Bandung, Rabu, 14 Oktober 2026.

Farhan menyampaikan penjelasan terhadap empat Raperda yang masuk dalam Propemperda Tahun 2026 Tahap II.

Raperda tersebut bersumber dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 Tahap II. Raperda baru tersebut yakni Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, Raperda tentang Rumah Susun, Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung Kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening.

Dalam rapat tersebut, DPRD juga menerima penjelasan Wali Kota mengenai empat Raperda dari Propemperda Tahun 2026 Tahap II. Wali Kota Farhan mengatakan, berkaitan dengan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender, aturan ini sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2000 tentang Pengarusutamaan Gender dalam pembangunan nasional.

Tujuan pengarusutamaan gender adalah untuk menurunkan kesenjangan antara perempuan dan laki-laki Indonesia dalam mengakses dan memperoleh manfaat pembangunan, serta meningkatkan partisipasi dan mengontrol proses pembangunan.

Dalam pelaksanaannya, muncul berbagai tantangan. Di antaranya berupa tumpang tindih program ataupun model koordinasi dan model kerja sama yang sulit untuk diimplementasikan oleh setiap perangkat daerah.

"Untuk itu, perlu dibuat sebuah kebijakan dalam bentuk peraturan daerah yang diharapkan dapat mengintegrasikan program dan kegiatan pada lembaga/institusi/perangkat daerah terkait, dalam upaya memenuhi kepentingan dan kebutuhan masyarakat terkait pengarusutamaan gender," tutur Farhan.

Raperda tentang Rumah Susun muncul merujuk pada tingginya jumlah penduduk dan rendahnya penghasilan bagi sebagian penduduk di Kota Bandung yang menyebabkan tingginya kebutuhan tempat tinggal yang layak huni dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Ia menambahkan, Pemerintah Kota Bandung melalui Perda No. 6 Tahun 2014 tentang Rumah Susun berupaya mengatasi permasalahan tersebut. Namun, implementasi kebijakan pemerintah daerah belum dapat menjawab permasalahan yang ada.

"Oleh karena itu, diperlukan perda baru yang mampu mengakomodir penyelesaian permasalahan terkait rumah susun," katanya.

Sementara itu, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah didasarkan pada pengelolaan barang milik daerah yang semakin berkembang dan kompleks. Sehingga, dalam pelaksanaannya perlu didukung dengan regulasi dan disesuaikan dengan perkembangan kebutuhan agar barang milik daerah dapat dikelola secara optimal, efektif, dan efisien.

Terkait dengan pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kota Bandung telah memiliki Perda Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Namun, seiring dengan perkembangan regulasi, terbit beberapa peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik daerah.

Di antaranya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, sehingga peraturan daerah termaksud perlu dilakukan perubahan. Perubahan terhadap Perda Kota Bandung No. 12 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah sangat penting karena merupakan dasar hukum bagi daerah dalam mengelola barang milik daerah dan sumber Pendapata Asli Daerah (PAD).

Sedangkan Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung kepada Perusahaan Umum Daerah Tirtawening Kota Bandung diusulkan dengan tujuan untuk meningkatkan pengembangan usaha dan memperkuat struktur permodalan untuk melayani kebutuhan masyarakat khususnya di bidang air minum, air limbah, dan bidang usaha lainnya.

Pemerintah Kota Bandung melalui peraturan daerah ini melakukan penyertaan modal berupa aset. Penyertaan modal berupa aset ini dinilai menjadi suatu keniscayaan dalam rangka pengembangan usaha, penguatan struktur permodalan dan pendayagunaan aset daerah untuk memenuhi kebutuhan perushaan umum daerah sebagai upaya meningkatkan layana kepada masyarakat.

Pandangan Umum Fraksi

Dengan telah ditetapkannya usulan empat Raperda pada rapat paripurna tersebut menjadi Agenda Pembahasan Dewan, maka Fraksi-fraksi DPRD Kota Bandung akan mempelajari dan mengkaji materi Raperda tersebut sebagai bahan Pandangan Umum Fraksi. Pandangan Umum setiap fraksi ini nantinya disampaikan dalam Rapat Paripurna pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Adapun untuk Rapat Paripurna Jawaban Wali Kota terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi akan dilaksanakan pada rapat paripurna kedua, di hari yang sama. Selanjutnya, empat raperda terkait akan dibagi ke dalam panitia khusus yang akan membahasnya, termasuk satu tambahan pembahasan terkait Perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib.

Untuk pembahasan agenda Dewan mengenai empat Raperda dari Propemperda Tahun 2026 Tahap II, dan Perubahan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib itu, akan dibentuk empat Pansus sesuai kesepakatan pada rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Bandung.

Akan tetapi, karena saat ini masih ada satu Pansus yang masih membahas Raperda dari Propemperda Tahun 2026 Tahap I, maka untuk memenuhi ketentuan bahwa jumlah Pansus paling banyak sama dengan jumlah Komisi, akan dibentuk tiga Pansus yang akan membahas tiga Raperda dari Propemperda Tahun 2026 tahap II.

Sedangkan satu Pansus yang akan membahas Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Bandung Kepada Perumda Tirtawening akan dibentuk kemudian, setelah Pansus 16 yang sedang membahas Raperda tentang Pengelolaan Sampah Kota Bandung selesai dan ditetapkan di dalam Rapat Paripurna.(hmspro)

Tidak ada komentar