Perkuat Transparansi dan Akuntabilitas, Disdik Jabar Tingkatkan Kapasitas PPID SMA, SMK, dan SLB Se-Cadisdik Wilayah III
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jawa Barat (Jabar), Purwanto menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola satuan pendidikan.
Hal tersebut disampaikannya pada Bimbingan Teknis (Bimtek) Penguatan Peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Sekolah dalam Layanan Informasi Publik yang Transparan dan Akuntabel bagi SMA, SMK, dan SLB se-Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) Wilayah III di Kota Bukit Indah Raya, Kabupaten Purwakarta, Selasa (3/11/2026). Kegiatan yang turut dihadiri Kepala Cadisdik Wilayah III, Rina Parlina ini diikuti ratusan kepala SMA, SMK, dan SLB se-Cadisdik Wilayah III.
Kadisdik mengungkapkan, pengelolaan sekolah yang transparan dan akuntabel menjadi salah satu faktor penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sekolah.
"Jangan anggap keterbukaan itu tidak penting. Keterbukaan itu sekarang menentukan apakah sekolah dipersepsikan baik atau buruk oleh masyarakat dan siswa," tegasnya.
Kadisdik berharap, kegiatan ini tidak sekadar menjadi ruang peningkatan pemahaman, tetapi juga mampu menghasilkan perubahan nyata dalam tata kelola sekolah. Hal tersebut mencakup pengelolaan informasi, kesiswaan, keuangan, inventaris, sarana dan prasarana, kebersihan lingkungan hingga pembinaan dan peningkatan mutu pegawai.
Seluruh aspek tata kelola tersebut, menurutnya, harus saling terintegrasi dan diarahkan untuk mendukung peningkatan kualitas pembelajaran. "Mudah-mudahan pertemuan ini benar-benar berdampak. Ada hal yang bisa kita terapkan di sekolah-sekolah dan itu bisa mengubah cara pandang orang terhadap kita dan sekolah," harapnya.
Pahami Regulasi dan Klasifikasi Informasi Publik
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Jabar, Husni Farhani Mubarok menjelaskan, keterbukaan informasi publik membutuhkan pemahaman regulasi dan literasi hukum agar satuan pendidikan dapat menjalankan kewajibannya secara tepat.
Ia menegaskan, sekolah negeri maupun swasta merupakan bagian dari badan publik yang wajib memberikan layanan informasi kepada masyarakat sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Menurutnya, sektor pendidikan menjadi salah satu bidang yang kerap menghadapi sengketa informasi, terutama berkaitan dengan dokumen pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban anggaran.
"Kalau pengelolaannya bersih, tidak perlu risi. Sekolah harus memahami mana informasi yang wajib diumumkan secara berkala, tersedia setiap saat, dan mana informasi yang dikecualikan," jelasnya.
Optimalkan Layanan Informasi dan Media Sosial Sekolah
Sedangkan Koordinator Humas dan Kerja Sama Disdik Jabar, Dewi Nuraini menekankan, setiap permohonan informasi harus dilayani melalui PPID sesuai standar operasional prosedur (SOP), dengan tetap memperhatikan perlindungan data pribadi.
"Pelayanan harus dilakukan secara tertib, mulai dari menerima pengunjung, mencatat keperluan hingga mengarahkan pemohon kepada petugas yang berwenang," terangnya.
Dewi juga mendorong pengelola PPID sekolah agar lebih aktif, kreatif, dan responsif dalam mengelola media sosial serta kanal informasi resmi sekolah. Salah satunya melalui penyusunan content planning atau rencana konten agar informasi yang disampaikan lebih terarah, menarik, dan mudah dipahami masyarakat.
"Media sosial sekolah tidak hanya berfungsi sebagai sarana dokumentasi kegiatan, tetapi juga menjadi media untuk menyebarluaskan program unggulan, prestasi, inovasi pembelajaran, serta praktik baik pendidikan kepada masyarakat luas," ungkapnya.
Bimtek hari ini ditutup dengan sesi diskusi interaktif dan pemaparan materi dari Asisten Intelijen (Asintel) serta Asisten Pemulihan Aset (Aspema) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.(h.dsdik.jbr)

Tidak ada komentar