Perihal Lahan SMAN 1 Bandung, Pemdaprov Jabar Optimalkan Langkah Litigasi
Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan proses banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen atas lahan SMAN 1 Bandung akan dipersiapkan dengan optimal.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman usai melakukan konsolidasi di SMAN 1 Bandung, Jumat (13/6/2025). "Kita akan konsen agar proses banding di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) harus dimenangkan dan di atas kertas, baik dari sisi legalitas, dukungan adminitrasi, riwayat serta berbagai unsur penguat dan alat bukti bahwa ini adalah milik Pemdaprov Jabar, ligitasinya akan kita maksimalkan," ungkapnya.
Sekda Jabar menegaskan, pihaknya akan berusaha optimal. "Kita akan ikhtiarkan semaksimal mungkin, akan habis-habisan, mudah-mudahan sesuai harapan. Saya yakin keadilan itu ada di negeri ini, kita sangat yakin," tegasnya.
Sekda pun berpesan kepada jajaran SMAN 1 Bandung untuk terus memberikan pelayanan terbaik di tengah dinamika yang ada. "Justru ini adalah momentum untuk mengambil simpati masyarakat dalam situasi ini. The show must go on, jangan sampai mengganggu proses belajar dan SPMB. Jadikan momentum ini untuk meningkatkan spirit," ucapnya.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto mengatakan, Pemdaprov Jabar akan menyiapkan bukti-bukti untuk memperkuat tuntutan banding. Kadisdik pun menegaskan, litigasi ini tak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan proses SPMB di sekolah. "Belum bisa dideteksi ada penurunan minat. Yang pasti, sekolah ini digunakan untuk kepentingan rakyat," jelasnya.
Selain Sekda Jabar dan Disdik Jabar, konsolidasi tersebut juga dihadiri Biro Hukum Jabar.(h.dsdik.jbr)
Tidak ada komentar